Gara-gara Rampas Mobil Perusahaan di Muratara, Pria ini Dihukum Berat
Terdakwa Wike Ari Wibowo (31) warga Dusun IV Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara jalani sidang putusan hakim, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -
Kemudian terdakwa berkata, “Kalu ado yang nyari Aku dengan mobil ini ke Dusun Pauh be langsung ke rumah kades (Kalau ada yang mencari saya dan mobil ini, pergi ke Dusun Pauh saja langsung ke rumah Kepala Desa”.)
Mendengar ucapan terdakwa tersebut, Budi dan Rezi hanya diam saja.
Lalu terdakwa pergi membawa mobil tersebut meninggalkan korban Rezi dan Budi.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Budi dan Rezi merasa terancam sehingga terpaksa menyerahkan mobil milik PT.MMJ yang dikendarai korban Budi dan Rezi , yang menyebabkan PT.MMJ mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. (Adi)