Gara-gara Rampas Mobil Perusahaan di Muratara, Pria ini Dihukum Berat

Terdakwa Wike Ari Wibowo (31) warga Dusun IV Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara jalani sidang putusan hakim, Kamis (16/11/2023).-Foto: Apri Yadi/ Linggau Pos -

Saat korban Rezi masuk ke dalam mobil, mendapati terdakwa yang sudah berada di dalam mobil kemudian terdakwa berkata “ Awak nak melok masuk ke dalam ( saya mau ikut masuk ke dalam)."

 Karena takut, korban Rezi hanya diam saja kemudian korban Rezi memanggil korban Budi untuk masuk ke dalam mobil.

Lalu terdakwa , korban Budi, dan  Rezi pergi dari tempat tersebut.

 

BACA JUGA:Lagi, Mantan Korsek Bawaslu Muratara Dipidana Korupsi Dana Hibah 

Saat diperjalanan terdakwa berkata kepada korban Budi dan  Rezi “Kamu nak turun dimana (Kalian mau turun di mana?"

Korban Rezi menjawab “Kami nak turun di KM 11 be karno kami nak kordinasi dengan budak pos. (Kami mau turun di KM 11 saja, karena kami mau koordinasi dengan penjaga pos)"

 Lalu terdakwa berkata dengan nada keras “Lajulah pokoknya mobil ini nak kutahan nak kubawak ke Dusun Pauh ke rumah kades (Silakan, pokoknya mobil ini mau saya tahan, mau saya bawa ke Dusun Pauh ke rumah Kepala Desa)."

 “Nak ngapo kau tahan (Kenapa mau Kamu tahan?" tanya Rezi.

"Aku nie ado surat rekomendasi dari Kades untuk Pak Sam, nak begawe cuman sampe sekarang belom ado panggilan. Aku ni cuman nak begawe.  (Saya ini ada surat rekomendasi dari Kepala Desa untuk Pak Sam, mau bekerja, hanya saja sampai sekarang belum ada panggilan, saya ini cuman ingin bekerja”) sebut terdakwa. 

Mendengar perkataan terdakwa tersebut, Rezi dan  Budi yang takut kepada terdakwa hanya diam saja.

Saat tiba di Jalan Hauling KM 11, depan Pos PT Musi Mitra Jaya (MMJ), Desa Mekarsari, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, terdakwa, Rezi dan  Budi turun dari mobil. Kemudian terdakwa berpindah ke posisi bangku supir mobil tersebut.

 

BACA JUGA:Kesal, Korban Selingkuh dengan Sang Ibu

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan