Curi 7 Suku Emas Milik Tetangga, Ucok Warga Rupit Muratara Dihukum Berat
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/a96c32f675bcf3621a39888be5392888.jpg)
Terdakwa Yucok alias Ucok (31) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Saksi Iwansyah mendengar informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan pencurian di rumah-rumah warga.
BACA JUGA:Garap Pacar di Hotel Arwana Lubuklinggau, Pria Asal Tugumulyo Musi Rawas Dipenjara
Mendengar hal tersebut, Iwansyah menyerahkan HP Redmi Note 9 yang dibelinya dari terdakwa ke anggota Polsek Muara Rupit Briptu Joeharis . Dari sinilah, perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban rugi Rp 48.500.000 terungkap.(*)