Curi 7 Suku Emas Milik Tetangga, Ucok Warga Rupit Muratara Dihukum Berat

Terdakwa Yucok alias Ucok (31) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Saksi  Iwansyah mendengar informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan pencurian di rumah-rumah  warga.

BACA JUGA:Garap Pacar di Hotel Arwana Lubuklinggau, Pria Asal Tugumulyo Musi Rawas Dipenjara

Mendengar hal tersebut, Iwansyah  menyerahkan HP Redmi Note 9  yang dibelinya dari terdakwa ke anggota Polsek Muara Rupit Briptu Joeharis . Dari sinilah, perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban rugi Rp 48.500.000 terungkap.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan