Curi 7 Suku Emas Milik Tetangga, Ucok Warga Rupit Muratara Dihukum Berat
Terdakwa Yucok alias Ucok (31) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Setiba di rumah Abet tidak ada orang. Lalu terdakwa melihat ke arah rumah korban dalam keadaan sepi.
BACA JUGA:Kunjungi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Berikut Pesan Ustadz Abdurahman Al Banjari
Lalu terdakwa beraksi. Setelah berhasil masuk dalam kamar korban, terdakwa membuka lemari plastik dan mengambil satu buah dompet yang berisikan emas dan mengambil satu unit handphone mrek Redmi Note 9 lalu terdakwa pergi meninggalkan rumah korban.
Setelah itu terdakwa pergi ke toko emas yang berada di daerah Singkut yang mana emas-emas tersebut dilengkapi dengan surat pembeliannya dan terdakwa menjual emas sebanyak dua kali.
Pertama menjual 8 cincin total 4 suku seharga Rp 14.800.000. Uang hasil menjual emas tersebut terdakwa berikan kepada Abet sebesar Rp 800 ribu.
Lalu terdakwa menemui Iwansyah dan meminta untuk dijualkan HP Redmi Note 9 dengan harga Rp 800 ribu.
BACA JUGA:Tauke Sawit Nibung Muratara Kena Tonjok, ini Pelakunya
Lalu saksi Iwansyah mengiyakan kemudian terdakwa memberikan handhpone tersebut kepada saksi Iwansyah.
Seminggu kemudian saksi Iwansyah menemui terdakwa dan memberitahukan bahwa ada orang akan membeli handhpone tersebut.
Saksi Iwansyah berbohong kepada terdakwa, padahal yang akan membeli handphone tersebut yang nyatanya adalah saksiIwansyah sendiri.
Iwansyah lalu memberikan uang kepada terdakwa Rp 800 ribu.
BACA JUGA:Pecandu Judi Slot di Musi Rawas Bikin Resah, Embat HP Teman yang Lagi Tidur
Lalu terdakwa memberikan uang kepada saksi Iwansyah Rp 300 ribu sebagai upah/jasa.
Seminggu kemudian terdakwa menjual 1 gelang emas 3 suku seharga Rp 17.300.000.
Uang hasil menjual emas dan handphone telah habis digunakan oleh terdakwa untuk membeli sabu dan bermain judi slot.