Tauke Sawit Nibung Muratara Kena Tonjok, ini Pelakunya
Terdakwa Wawan alias Wok jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Yuniar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 24 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Petani yang tonjok tauke sawit disidangkan. Terdakwannya yaitu Wawan alias Wok (32).
Ia jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Jumat 24 Mei 2024.
Petani asal Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Muhammad Zakaria alias Bodek.
Akibatnya korban mengalami benjolan (hematoma ) di dahi diatas pangkal alis sebelah kiri.
BACA JUGA:Pecandu Judi Slot di Musi Rawas Bikin Resah, Embat HP Teman yang Lagi Tidur
Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dibantu hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Amir Rizki Apriadi,SH didampingi Panitera Pengganti (PP) Iwan Setiawan, SH.
Saat dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 24 Mei 2024 JPU Yuniar, SH dalam dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Wawan alias Wok melakukan penganiayaan itu Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 09.30 WIB di Blok C Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara.
Mulanya Wawan alias Wok datang ke rumah korban Muhammad Zakaria alias Bodek untuk menjual buah sawit dan bertemu dengan istri saksi korban dikarenakan korban sedang berada didalam rumah sehingga korban tidak begitu jelas apa yang dibicarakan antara terdakwa dengan korban.
Bahwa selanjutnya korban keluar dan mendekati terdakwa , lalu terdakwa mengatakan “Bayarlah buah tu. Karena buah itu sudah di lapak ujung situ dan sudah ditimbang.”
BACA JUGA:Garap Pacar di Hotel Arwana Lubuklinggau, Pria Asal Tugumulyo Musi Rawas Dipenjara
Mendengar perkataan terdakwa lalu saksi korban mengatakan “ Dak biso Kami lah tutup, kagek bae tunggu kami buka lagi sehabis tahun baru ini!”
Dijawab oleh terdakwa “ Bayarlah, Aku tu penting itu tu duet wong.”
Lalu istri korban bermaksud untuk membayarnya namun dikatakan oleh korban “ Sudahlah Buk dak usah dibayar.“
Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa menjadi marah sehingga dan mengeluarkan perkataan kotor.