Tauke Sawit Nibung Muratara Kena Tonjok, ini Pelakunya

Terdakwa Wawan alias Wok jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Yuniar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Jumat 24 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi / Linggau Pos-

 “ Men dak senang, ikut aku kito belago kalau lah galak nian, di sini bukan tempatnyo.”  

BACA JUGA:Resahkan Warga BTS Ulu Musi Rawas, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Setelah itu terdakwa langsung menghidupkan mesin motornya dan langsung pergi sambil mengeluarkan perkataan kotor lagi.

Lalu  terdakwa langsung menghentikan sepeda motornya dan merebahkannya lalu berkata kepada korban “Sini kalau Kau dak senang belage.“ 

Sehingga korban langsung mendekati terdakwa begitupun terdakwa mendekati korban.

Lalu tiba – tiba terdakwa meninju dahi korban sekali. Saat korban hendak membalas terdakwa langsung menarik lengan baju kanan korban.

Sehingga korban juga menarik kerah baju terdakwa , dan ketika saling menarik terdakwa mencakar bagian bawah mata kiri dan bagian bawah mata kanan korban. 

BACA JUGA:Dukun Berbuat Asusila di Lubuklinggau divonis Hukuman Berat

Selanjutnya antara terdakwa dan korban langsung dipisahkan oleh warga dan selanjutnya korban melaporkan terdakwa ke Polsek Nibung. Bahwa akibat  perbuatan terdakwa tersebut menimbulkan benjolan dan luka lecet pada saksi korban sebagaimana  Hasil Visum et Revertum  dari  UPT Puskesmas Nibung   No. 440/029.a/PKM NBG tanggal   8 Januari 2024  , 

Dikepala ditemukan benjolan (hematoma ) didahi diatas pangkal alis sebelah kiri dengan ukuran diamater tiga sentimeter,ditemukan luka lecet dikelopak mata bawah mata sebelah kiri dengan ukuran panjang satu sentimeter yang disebabkan karena kekerasan benda tumpul.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 351  Ayat  (1)   KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan