Ayahnya Dibunuh Warga Musi Rawas, Mahasiswa Minta Bantuan Kapolri

Candra Friyandy Harianja usai dipindahkan kuncir toganya, tiba-tiba membentangkan sebuah spanduk berisi pesan untuk Kapolri. -Foto : Istimewa-

BACA JUGA:Istri Muda Ikut Terlibat Pembunuhan, Motifnya Kecemburuan

“Adapun BB yang disita oleh petugas kami dalam kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan kematian yakni kayu balok, kain lap, sepasang sendal jepit, seng putup sumur, sepeda motor Yamaha Vega R trodol, senjata tajam (sajam) jenis golok, dan baju serta celana pendek yang kenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana,” ujar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya menjelaskan. Dijerat Pasal Berlapis S dan BB kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. S dijerat tiga pasal berlapis dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya mengakhiri.(rep/red)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan