Oknum Warga Eka Marga Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat, Kasusnya Menyangkut PT Indomarco Adi Prima

Warga Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Terdakwa Giyo Prastama jalani sidang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan