Jemaah Haji LUbuklinggau Muratara Bayar Dam, Segini Harga Kambing di Jabal Qurban
Jemaah haji Lubuklinggau Muratara saat berada di Jabal Qurban-KORANLINGGAUPOS.ID-Petugas Haji Lubuklinggau, Hasbi Mustopa
MEKKAH, KORANLINGGAUPOS.ID - Jemaah haji Lubuklinggau Musi Rawas Utara (Muratara) telah melaksanakan umroh wajib, para jemaah juga telah melakukan umrah sunnah.
Senin 27 Mei 2024, para jemaah Lubuklinggau Muratara ke tempat pemotongan hewan untuk membayar dam dengan menyemblih seekor kambing.
Disampaikan Petugas Haji Lubuklinggau, Hasbi mengatakan setiap jemaah wajib membayar dam karena melaksanakan Haji Tamattu.
"Hari ini ke tempat penyembelihan hewan atau Jabbal Qurban untuk melakukan pembayaran dam, karena para jemaah telah melaksanakan haji tamattu," ungkapnya.
BACA JUGA:JCH Lubuklinggau Wajib Bayar DAM Potong Kambing, Ternyata ini Penyebabnya
BACA JUGA:6 Golongan Penghuni Surga yang Punya Kamar-kamar Mewah
BACA JUGA:Sertifikat Tanah Elektronik Diterapkan BPN Musi Rawas, Jangan Kaget Cukup Selembar Saja ini Bentuk
Dam dibayarkan disampaikannya, hewan telah akan disemblih,semua jemaah haji Lubuklinggau Muratara telah melakukan pembayaran dam.
Diterangkannya, penyembelihan dam ini dilakukan lebih awal supaya jamaah lebih fokus pada persiapan ibadah lainnya dan tidak lagi memikirkan tentang dam.
Pembayaran Dam ini, kata Hasbi, sesuai syariah, per jemaah sekitar lebih kurang 600 riyal hingga 700 riyal atau sekitar Rp2.500.00 hingga Rp3.000.000.
“Dam ini sebuah proses, jadi harga tersebut bukan hanya untuk harga kambing. Harga sekitar Rp2.500.00 hingga Rp3.000.000 itu juga termasuk penyembelihan, pembersihan, hingga penyimpanan dan distribusi wilayah Mekkah,” ujarnya.
BACA JUGA:Bolehkah Qurban Dilakukan melalui Arisan? Begini Menurut Ulama
BACA JUGA:Jelang Kedatangan Presiden Jokowi, Kuota LPG Lubuklinggau Muratara Musi Rawas Bertambah
BACA JUGA:7 Rekomendasi Smart TV 4K Terbaik 2024, Harga Terjangkau Mulai dari Rp3 Jutaan