Oknum ASN Muratara Diperiksa Kejari Palembang
Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis Kamis 30 Mei 2024 saat menyampaikan pres rilis di hadapan awak media, Kamis 30 Mei 2024. -Foto : Dokumen Sumeks.Co-
KORANLINGGAUPOS.ID - Sebanyak 5 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diperiksa jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Kamis 30 Mei 2024.
Dari 5 orang tadi, 2 oknum ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang inisial RJS dan TJ, satu ASN BPN Kabupaten Muratara inisial WSW, 1 ASN dari BPN Kabupaten OKU Timur inisial MA, dan 1 ASN dari BPN Kanwil Sumsel sebagai saksi penyidikan baru kasus korupsi PTSL pada BPN Kota Palembang tahun 2019.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut Kejari Palembang.
Hal ini diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis, Kamis 30 Mei 2024.
BACA JUGA:66 Motor Knalpot Brong Diamankan Polres Lubuklinggau, Begini Cara Kalau Mau Ambil Kembali
“Para saksi terkonfirmasi hadir seluruhnya,” kata Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis.
Irfan menerangkan, sejak perkara ini naik ke tahapan penyidikan telah memanggil beberapa nama untuk diperiksa sebagai saksi di hadapan penyidik Pidsus Kejari Palembang.
Hanya saja, dari beberapa nama yang telah dipanggil ada beberapa nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Seperti Selasa 28 Mei 2024, ada 3 nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang, dua diantaranya tanpa keterangan alias mangkir, yakni inisial KY dan MR.
Terhadap nama-nama yang tidak hadir sebagai saksi, kata Muis, bakal dilakukan pemanggilan ulang sebab menurutnya keterangan saksi sangat diperlukan dalam penyidikan suatu perkara.
BACA JUGA:Pecandu Barang Haram Asal Tanah Periuk Musi Rawas Disidang
Irfan F Muis mengimbau khususnya terhadap sejumlah nama yang dipanggil pihak penyidik Pidsus Kejari Palembang, agar dapat kooperatif penuhi panggilan.
“ Apabila berhalangan hadir kami minta para saksi ini untuk berkirim surat ke Kejari Palembang, jadi nanti bisa dijadwalkan pemanggilan ulang,” jelas Irfan F Muis.
Sebelumnya, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar menjelaskan, Penyidik akan memanggil sejumlah nama dalam penyidikan korupsi PTSL 2019.