Oknum ASN Muratara Diperiksa Kejari Palembang
Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis Kamis 30 Mei 2024 saat menyampaikan pres rilis di hadapan awak media, Kamis 30 Mei 2024. -Foto : Dokumen Sumeks.Co-
Termasuk, saat disinggung sejumlah nama diantaranya turut memanggil dan memeriksa Edison mantan Kepala BPN Kota Palembang.
BACA JUGA:Pria ini Jadi Predator Anak di Muratara, Kasusnya Bikin Geram
“Mantan Kepala BPN Palembang segera dipanggil untuk diperiksa karena sudah masuk dalam daftar saksi,” jelasnya.
Menurut Ario Apriyanto Gopar, apabila semua saksi nantinya telah dilakukan pemeriksaan barulah akan digelar ekspose.
“Dari hasil ekspose ini baru dilakukan penetapan tersangka,” tutur Ario Apriyanto Gopar.
Mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir ini menjelaskan, sudah ada 1tersangka berinisial A warga Gandus Palembang yang ditetapkan DPO.
BACA JUGA:Bahaya Nih, 10 Desa di Musi Rawas Rawan Peredaran Narkoba
“Kami imbau agar yang bersangkutan (A-red) menyerahkan diri, sebab tidak ada tempat yang nyaman bagi pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Diketahui dalam dugaan kasus korupsi tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus telah memproses hukum 2 orang tersangka, yakni Ahmad Zairil Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019 serta Joke mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang,
yang pada tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.
Usai divonis Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Ahmad Zairil dan Joke statusnya telah menjadi terpidana korupsi.
BACA JUGA:Pengantin Baru Diringkus di Sukakarya Musi Rawas, Kasusnya Berat Banget
Lalu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan penjara pada Terdakwa Ahmad Zairil, dan vonis 4 tahun penjara pada Terdakwa Joke.(*)