Diluncurkan Program TAPERA, Karyawan Swasta di Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara Cemas
Program TAPERA-Foto : tangkapan layar-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Terbaru pemerintah mengeluarkan program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Nampaknya hingga kini menuai penolakan di masyarakat khususnya karyawan swasta.
Program ini sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 lalu.
Dari kebijakan ini nantinya, direncanakan ada pemotongan gaji pekerja dimana informasinya gaji karyawan swasta akan dipotong sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera
Hal ini yang akhirnya menuai polemik dimasyarkat.
Yasin, salah seorang karyawan swasta di Lubuklinggau dengan tegas menolak kebijakan ini. Apalagi jika memang nantinya gaji mereka bakal dipotong hingga 3 persen untuk Tapera.
"Ya jelas menolak. Kita justru dibuat pusing dengan program ini. Cobalah dikaji lagi, jangan sampai memberatkan karyawan seperti kami," tegas Yasin saat dibincangi kemarin.
Karena ungkap Yasin, semakin banyak keperluan yang harus dikeluarkan sementara gaji malah akan dipotong.
BACA JUGA:Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Apa Manfaat yang Didapat Dari Ikut Iuran Tapera?
"Ya kan memberatkan. Kita mau bayar listrik, untuk anak sekolah belum lagi di kantor sudah dipotong pajak. Ini kedepannya mau dipotong lagi apa gak tambah pusing itu," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Muai (45). Ayah 2 anak itu menyebut TAPERA membuktikan pemerintah tidak pro rakyat.
“Disaat negara lain sibuk mensejahterakan rakyatnya, di Indonesia malah pemerintah sibuk mau memeras rakyatnya pakai TAPERA. Gaji kami berapa om? Sudah untuk BPJS dan lain-lain. Malah mau minta jatah lewat TAPERA pulak?” ungkapnya kesal.
Karyawan salah satu perusahaan sawit di Kabupaten Musi Rawas ini mengharapkan DPR RI bersuara. Membela aspirasi rakyat.