Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera
Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera-tangkap layar-JASMADI
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah mewajibkan semua pekerja atau karyawan yang memiliki gaji minimal setara UMR jadi peserta Tapera.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024, dimana karyawan harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran Tapera.
Maka potongan gaji para pekerja di Indonesia semakin bertambah seperti iuran dan asuransi yang harus dibayarkan oleh para karyawan.
Dikutip dari detikfinance, potongan tersebut ada 8 jenis setiap bulannya pada gaji karyawan swasta UMR.
BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?
Berikut 8 potongan gaji yang akan dibebankan oleh karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera:
1. BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pemotongan ini dilakukan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
BACA JUGA:Gaji Karyawan Dipotong 3 Persen, Apa Manfaat yang Didapat Dari Ikut Iuran Tapera?
2. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Setiap karyawan yang menjadi peserta layanan Jaminan Hari Tua (JHT) juga harus rela gajinya dipotong untuk dana iuran Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua.
Adapun besaran iuran yang harus dibayar yakni 5,7 persen dengan pembagian 3,7 persen perusahaan dan 2 persen dari upah per bulan.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun