Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera

Jangan Kaget, Ini 8 Potongan Gaji Karyawan Swasta, Mulai BPJS hingga Tapera-tangkap layar-JASMADI

BACA JUGA:10 Pekerjaan Bebas Stres dengan Gaji Tinggi

Setiap karyawan yang menjadi peserta layanan Jaminan Pensiunan, juga harus rela gajinya dipotong untuk dana iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun. 

Adapun besarannya yakni 3 persen, 1 persen karyawan yang menanggung, sementara 2 persennya akan dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan.

4. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian

Karyawan juga akan dikenakan potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian. 

BACA JUGA:Ingin Kerja 4 Jam Sehari Digaji Rp162 Juta? Berikut Lowongan Kerja Memeluk Kucing

Besaran iurannya disesuaikan dengan tingkat risiko dan diambil dari upah perbulan. 

Besaran tersebut yakni seperti berikut :

- Risiko sangat rendah : 0,24 persen

- Risiko rendah : 0,54 persen

BACA JUGA:10 Cara Mengelola Gaji Kecil Agar Cukup untuk Memenuhi Kebutuhan Lebaran

- Risiko sedang : 0,89 persen

- Risiko tinggi : 1,27 persen

- Risiko sangat tinggi : 1,74 persen

Sementara untuk besaran iuran jaminan Kematian adalah 0,3 persen dari upah perbulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan