Diluncurkan Program TAPERA, Karyawan Swasta di Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara Cemas

Program TAPERA-Foto : tangkapan layar-

BACA JUGA:Waduh Gaji Karyawan Swasta Bakal Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Berlaku Mulai Kapan?

“Kalau TAPERA ini sifatnya kita nabung, bisa untuk beli rumah anak-anak kita sendiri ngga papa. Tapi kalau kita nggak menikmatinya, cukuplah rakyat bayar pajak, jangan diperas cara begini,” tegasnya.

Sementara seorang karyawan di Kabupaten Muratara menyebut, dirinya belum begitu faham tentang TAPERA.

“Sebaiknya pemerintah sosialisasi secara detail dulu apa sebenarnya TAPERA itu. Baru nanti publik merespon. Jangan langsung luncur, langsung potong autodebet. Merampok itu namanya,” ungkap pria 46 tahun ini.

Sementara dikutip dari berbagai sumber media, Menteri Basuki memastikan potongan sebesar 3 persen itu merupakan tabungan, bukan uang yang dipotong kemudian hilang.

 BACA JUGA:Tabungannya Tak Bisa Ditarik, Puluhan Nasabah KSP RIAS Musi Rawas Minta Perlindungan Hukum

"Itu emang tabungan, bukan dipotong terus hilang. Itu tabungannya anggota untuk nanti dia mendapatkan tabungannya, itu untuk mendapatkan bantuan membangun rumah," kata Basuki kepada wartawan.

Basuki juga memastikan, uang yang dipotong untuk iuran Tapera tidak akan hilang. Hanya saja, persoalan iuran Tapera mendadak heboh jadi perbincangan karena karyawan swasta telah memiliki potongan, salah satunya Jaminan Hari Tua (JHT).

Dikutip juga dari laman resmi kementerian BP Tapera, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menyambut baik terbitnya beleid, dimana proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Menurut Heru Pudyo Nugroho, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.

BACA JUGA:Selamat Bagi yang Beruntung, Ini Nama Pemenang Undian Tabungan Persirah Bank Sumsel Babel Cabang Muara Beliti

Beberapa hal pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mengatur ketentuan diantaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

BP Tapera sendiri dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

BP Tapera mengemban amanah berupa penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta “Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan