Tabungannya Tak Bisa Ditarik, Puluhan Nasabah KSP RIAS Musi Rawas Minta Perlindungan Hukum

Kuasa Hukum M Hidayat SH MH (kiri) saat menemui Manager KSP RIAS Sigit untuk membahas masalah 31 nasabah yang tabungannya tertahan.-Foto: Dokumen Pribadi -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID -  Setelah setahun menunggu harapan yang tidak pasti kapan akan dicairkan uang tabungan oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rukun Iku Agawe Santoso (RIAS).

Sedikitnya 31  nasabah akhirnya menunjuk Kantor Hukum M Hidayat SH MH  dan Rekan untuk memberikan pendampingan hukum.

Hal ini dilakukan agar dapat membantu mereka menarik kembali uang tabungan yang tertahan di KSP RIAS yang kantor pusatnya di Kelurahan P2 Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tersebut.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 9 Mei 2024, M Hidayat SH MH selaku advokat yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMD Mura Sempurna Kepala BPKAD Musi Rawas Tak Diperiksa, ini Penjelasan Kejari Lubuklinggau

membenarkan ada sekitar 31 orang nasabah KSP RIAS yang telah memberikan kuasa kepadanya.untuk membantu mereka,

karena sudah 1 tahun ini uang tabungan mereka tidak ada kejelasan di KSP RIAS dengan total kurang lebih Rp 1,3 Miliar.

Menurut Dayat, kemungkinan jumlah nasabah yang mencari keadilan ini terus bertambah.

Hidayat yang juga menjabat Ketua DPC IKADIN Lubuklinggau ini menerangkan, bahwa pihaknya telah mempelajari dan mereview persoalan hukum yang dialami oleh kliennya,

BACA JUGA:Soal 17 Nama Terlibat Kasus Korupsi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Langsung Ambil Sikap

dan pihaknya juga telah pula menemui pihak Koperasi RIAS mempertanyakan permasalahan dimaksud.

“Yang menjadi pertanyaan kenapa bisa sampai 1 tahun uang tabungan ini belum bisa dicairkan sampai hari ini,

kami menduga telah terjadi perbuatan melanggar hukum, melanggar peraturan perundang-undangan

sebagaimana dimaksud didalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UU Nomor 6 Tahun 2023

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan