Dugaan Korupsi BUMD Mura Sempurna Kepala BPKAD Musi Rawas Tak Diperiksa, ini Penjelasan Kejari Lubuklinggau

Kasi Intel Wenharnol, SH.-Foto : Dokumen -Linggau Pos

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala BPKAD Kabupaten Musi Rawas Zulkifliy Idris, S.Sos disebut-sebut terlibat gratifikasi kasus BUMD PT Mura Sempurna. Banyak yang bertanya-tanya kenapa yang bersangkutan tak diperiksa?

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 7 Mei 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto, SH didampingi  Kasi Intel Wenharnol, SH memberikan tanggapan terkait hal ini.

“Yang bersangkutan tidak diperiksa kembali sebagai tersangka karena dalam putusan Hakim Ketua PN Tipikor Palembang tidak memerintahkan kami untuk memeriksa beliau,” terang Kasi Intel Wenharnol. 

"Dengan itu hingga saat ini, dia tidak kami periksa" kata Wenharnol.

BACA JUGA:Soal 17 Nama Terlibat Kasus Korupsi, Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Langsung Ambil Sikap

Sebelumnya, dalam keterangannya sebagai saksi dipersidangan Zulkifliy Idris  menerangkan dirinya pernah menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Musi Rawas sekaligus Komisaris BUMD PT. Mura Sempurna.

Saksi menjadi Kepala BPAD Kabupaten Musi Rawas sejak tahun 2017 sampai saksi pensiun.  

Dalam kesaksiannya, Zulkifli Idris menerangkan permasalahan yang ia ketahui di BUMD PT Mura Sempurna Perseroda adalah dana penyertaan modal yang dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan.

Bahwa berdasarkan Perda, kegiatan di BUMD PT  Mura Sempurna Perseroda adalah perkebunan dan pertanian. Saksi pernah melihat dokumen akta pendirian BUMD PT Mura Sempurna Perseroda adalah akta notaris yang mana dalam akta tersebut bergerak dibidang pertanian perkebunan dan migas.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Ada 17 Nama Diduga Terlibat Dalam Kasus Netty Herawati

Bahwa akta lain selain Akta Nomor 29 Juli tahun 2020 hanya ada pemberitahuan mengenai akta migas tetapi yang kami tandatangani perkebunan dan pertanian.

Mengenai dasar hukum dilakukan penyertaan modal ke BUMD PT  Mura Sempurna Perseroda, kata Zulkifly Indris dilaksanakan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2021, bahwa uang tersebut masuk ke rekening BUMD PT  Mura Sempurna Perseroda berdasarkan laporan yang saksi terima tanggal 28 Desember 2021.

Kegiatan yang telah dilakukan oleh BUMD PT  Mura Sempurna Perseroda baru sebatas sosialisasi dan perencanaan.

Saat itu,  kedudukan saksi di BUMD PT Mura Sempurna Perseroda adalah sebagai Komisaris.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan