Ikut Pilkada Serentak 2024, Pengamat: ASN Wajib Resign

Peneliti Sumatera Initiative Riset & Konsulting, Eka Rahman -Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - ASN Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas ada yang mendaftar ke Partai Politik (Parpol) untuk mengikuti penjaringan bakal calon (Balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Situasi itu jadi pertanyaan di kalangan masyarakat, bahwa langkah para ASN ini melanggar aturan atau tidak? 

Sebab  berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,

bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

BACA JUGA:Kawal Pilkada, Pengurus PWI Musi Rawas Bentuk MAPPILU

Menanggapi pertanyaan tersebut, Peneliti Sumatera Initiative Riset & Konsulting, Eka Rahman mengatakan,

pengaturan pasal 2 huruf f UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berisikan Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas : 

salah satu norma pada huruf f adalah Netralitas. 

Dalam penjelasannya bahwa 'setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun'.  

BACA JUGA:Sepi Pendaftar, KPU Lubuklinggau Perpanjang Pendaftaran Sayembara Jingle Pilkada 2024

Maksud pasal ini, kata Eka Rahman, sebenarnya jelas pada penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, bukan pada sikap ASN yang jelas dalam kontestasi Pilkada 2024. 

Kontekstual norma yang terdapat Pasal 2 hurup f, kurang tepat jika dikenakan pada ASN yang ikut dalam proses/tahapan pencalonan Pilkada. 

Apalagi jika di relevansikan dengan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf t UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. 

Dimana berdasarkan pengaturan ayat (1) 'setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan