Ikut Pilkada Serentak 2024, Pengamat: ASN Wajib Resign
Peneliti Sumatera Initiative Riset & Konsulting, Eka Rahman -Foto : Dokumen -Linggau Pos
Kedua, dalam konteks pemasangan alat peraga (baleho, spanduk, poster, dan lain-lain)
yang dilakukan oleh ASN di luar jadwal/tahapan yang ditentukan oleh KPU memang masih 'debatable' dan perlu penegasan KPU atau Bawaslu ditafsir apakah boleh atau tidak (melanggar atau tidak).
Karena (1). Bahwa secara resmi kampanye belum masuk pada tahapan, padahal yang boleh pasang alat peraga adalah pada masa kampanye. Sehingga harus ada penegasan boleh atau tidak dilaksanakan.
(2). Apalagi jika dalam baleho, spanduk, poster itu sudah aja ajakan memilih pada masyarakat atau afiliasi terhadap parpol tertentu.
BACA JUGA:Targetkan di Pilkada MLM Partai NasDem Menang
Baik lambang Parpol, warna, dan lain-lain yang mengasosiasikan kearah salah satu/koalisi Parpol tertentu.
Ketiga, menurut Eka Rahman penting untuk mengkonfirmasi pada penyelenggara pilkada (KPU dan Bawaslu) bagaimana tafsir aturan terhadap praktek yang dilakukan oleh ASN yang akan ikut kontestasi Pilkada dalam hal :
Aktivitas dengan partai politik, pemasangan alat peraga, sosialisasi door to door ASN terhadap konstituen/kelompok masyarakat tertentu.
Karena tafsir akademis/pengamat akan kalah dengan 'tafsir kewenangan' oleh KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Thamrin Hasan Potensi Menggerus Pendukung Hj Ratna Machmud
Kedua lembaga inilah yang diberi mandat oleh undang-undang untuk memberi kepastian atas tafsir mana yang boleh atau tidak boleh melalui PKPU dan Perbawaslu.
Lalu kemudian tafsir itu disosialisasikan kepada stake holder lain, agar mendapatkan pemahaman yang sama terhadap regulasi pilkada. (*)