Dugaan Korupsi BUMD Mura Sempurna Kepala BPKAD Musi Rawas Tak Diperiksa, ini Penjelasan Kejari Lubuklinggau

Kasi Intel Wenharnol, SH.-Foto : Dokumen -Linggau Pos

BACA JUGA:Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Mengidap Diabetes

Menurut Saksi,  sampai saksi mengundurkan diri tidak ada kegiatan atau bisnis yang telah dijalankan oleh BUMD PT Mura Sempurna Perseroda.

Ketika saksi menghadap Edi Siswanto (alm) untuk mengundurkan diri karena tugas yang diembannya dirasa cukup berat, kemudian   16 Desember 2020 Zulkifly Indris memberikan surat secara tertulis. Hanya saja, pada rapat pemegang saham 23 Januari 2021 bahwa penggantian Zulkifly Indris belum disetujui karena menunggu mekanisme yang berlaku.

Saksi dalam persidangan juga menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan investasi yang dilakukan oleh BUMD PT  Mura Sempurna Perseroda. Saksi tidak mengetahui BUMD PT  Mura Sempurna Perseroda akan membentuk perusahaan baru yaitu   bisnis unit anak perusahaan atau lainnya.

Saksi mengetahui  Ismun Yahya sebagai Tim TBUPP dari saksi Ferry pada waktu rapat pemegang saham terakhir tanggal 22 Januari 2021.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Musi Rawas Jatuh Sakit

Zulkifly Idris juga menyatakan ia  jarang bertemu dengan Bupati namun ia bertemu dan menghadap dengan Sekda. Dan meski  Bupati dan Sekda Musi Rawas tidak menanyakan terkait BUMD PT  Mura Sempurna Perseroda namun dia melaporkan perkembangannya.

Saksi Zulkifly Idris pengunduran diri  bersama   Rudi Tarwandi   16 Desember 2021,

Selama menjabat Kepala BPKAD, saksi ikut RUPS sebanyak 4 (empat) kali,  termasuk 20 Januari 2022.

RUPS yang pertama membahas rencana operasional BUMD kemudian untuk membiayai sementara kegiatan BUMD sebelum ada uang   Andriyanto bisa mengatasinya dengan meminjam uang, kemudian pada tahun 2021  Andriyanto memaparkan program-program rencana kegiatan BUMD.

BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Rumah Tahfidz yang Dananya Diduga Dikorupsi Oknum Kabid SD Dinas Pendidikan

Yang dipaparkan oleh Terdakwa H. Andriyanto adalah masalah perkebunan, migas dan lain-lain.

Bahwa RUPS 25 Januari 2021 ada membahasan terkait pelaksanaan pencairan penyertaan modal yang mana salah satu pertimbangan saat itu akan direalisasikan setelah ada laporan progres kegiatan.

Bahwa saksi hadir saat RUPS 20 Januari 2022 selaku Kepala BPKAD. Waktu itu tidak ada pembahasan, pada saat itu Bupati langsung saja membacakan notulen hasil yang akan diputuskan.

Bahwa yang dibahas saat rapat bulan Juli membahas rencana kerja yang akan dilaksanakan oleh BUMD, masalah penempatan deposito yang mana yang hanya ditempatkan hanya Rp5 milyar dan sisanya tetap di rekening giro, dan membahas masalah mobil kemudian masalah pembentukan anak perusahaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan