Oknum Polisi Dipecat, Kapolres Musi Rawas Sampaikan Lima Pesan Penting

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH mencoret foto Brigpol Bayu Aji Senonugroho, BA saat Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di belakang halaman apel Mapolres Mura, Senin (20/11/2023) sekitar pukul 07.30 WIB. -FOTO : ISTIMEWA -

 

BACA JUGA:'Mari Kita Jaga Pemilu 2024 ini dengan Rukun dan Damai '

 

Kapolres menjelaskan, personel ini melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas. 

Dan untuk diketahui bersama bahwa penertiban keputusan PTDH ini telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kedua Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keempat peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019 tentang administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan kelima berdasarkan peraturan Kapolri nomor 07 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian republik Indonesia.

“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti ‘Asas Kepastian’ dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya ‘Asas’ Distributif dan Kemanfaatan’, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, kepada personel Polres Mura dan jajaran.

 

BACA JUGA:Jadi Korban Kekerasan, Jangan Takut untuk Melapor !

 

Pertama, tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, agar kita saat melaksanakan tugas, apa yang kita lakukan berjalan dengan lancar dan aman.

Kedua, tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai nilai dan perwujudan nilai pribadi yang bisa nantinya merugikan pribadi dan kesatuan.

Ketiga, memelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata setiap waktu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan