Pencairan Gaji 13 untuk ASN, ini Penjelasan Sekda dan BPKAD Lubuklinggau

Dr. H. Tamri, Sekda Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah Gaji 14 atau lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak lama lagi akan menerima Gaji 13.

Informasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau, Zulfikar Gaji 13 untuk ASN ini diperkirakan akan dicairkan pada Juli mendatang.

Hal ini menurutnya sesuai dengan peruntukannya, yaitu untuk anak sekolah. Sehingga kemungkinan baru akan dicairkan oleh pemerintah pada Juli 2024 mendatang. 

Yang terpenting tegas Zulfikar,  Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sudah mempersiapkan anggaran gaji 13 untuk seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK yang ada dilingkungan Pemkot Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, 5 Juni ASN Terima Gaji ke-13

“Besaran yang kita siapkan sama seperti gaji 14 kemarin yakni Rp 20 miliar. Karena besarannya juga sama dengan gaji 14. Dan saat ini kami pastikan anggarannya sudah tersedia. Tinggal kita menunggu petunjuk terkait pencairan. Kalau sudah ada ya segera kita cairkan,” tegasnya. 

Terkait kapan pencairan gaji 13, Pj Sekda Kota Lubuklinggau H Tamri sebelumnya mengaku kalau pihaknya sampai saat ini belum menerima Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pencairan Gaji 13.

“Secara resmi kita belum terima kapan pencairan Gaji 13. Namun kalau biasanya, sebelum anak-anak masuk sekolah. Pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, kebiasaannya seperti itu,” jelas Tamri.

Untuk itu lanjutnya, kemungkinan akan dicairkan menjelang anak masuk sekolah atau tahun ajaran baru.

BACA JUGA:Kabar Gembira, Gaji ke-13 PNS Akan Cair Bulan Depan 2024, Segini Besarannya

“Karena peruntukan Gaji 13 memang untuk keperluan anak sekolah,” tegasnya.

Terkait gaji ke-13 PNS 2024 telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Yakni tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terkait gaji ke-13 yang akan diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya bagi para PNS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan