Pencairan Gaji 13 untuk ASN, ini Penjelasan Sekda dan BPKAD Lubuklinggau
Dr. H. Tamri, Sekda Kota Lubuklinggau-Foto : Dokumen -Linggau Pos
BACA JUGA:4 Perusahaan BUMN Terbesar di Indonesia, dengan Gaji Rp94 Jutaan Per Bulan Idaman Fresh Graduate
Terkait jadwal pencairan gaji ke-13 PNS 2024 juga telah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024.
Melalui Pasal 12 dalam peraturan tersebut, disampaikan mengenai perkiraan waktu gaji ke-13 2024 bagi PNS akan cair.
Adapun bunyi dari PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 12 adalah Gaji ke 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2024.”
Merujuk dari pasal tersebut dapat dipahami jadwal gaji ke-13 PNS 2024 akan cair paling cepat bulan Juni 2024 mendatang.
BACA JUGA:Hanya 3 Persen Dipotong, Gaji PNS, TNI, Polri, Karyawan BUMN, BUMD Hingga Swasta
Mengingat saat ini masih bulan Mei, sehingga diharapkan bagi penerima gaji ke-13 untuk bersabar terlebih dahulu sambil memantau informasi resmi yang nantinya akan dibagikan oleh pemerintah melalui Kemenkeu.
Menteri Anas juga menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penerima gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar untuk Gaji 13
Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. (*)