Terlibat Kasus PT Gorby Muratara, Oknum Pensiunan Polisi Dituntut Penjara

Terdakwa Syarief Hidayat (52), pensiunan polisi yakni Terdakwa M. Akib Firdaus (50) dan Subandi (49) jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau 4 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Widya Saputra bersama Tim Operasional dengan semua kelengkapan tersebut di atas menuju lokasi untuk melanjutk pembuatan akses jalan ke Pit Jaya, tetapi sampai di titik koordinat 296435.630 E d9721025 876 N, pihak PT. SKB yang berjumlah lebih kurang 50 orang dengan membawa alat berat berupa dua unit excavator dan satu unit bulldozer yang dipimpin oleh terdakwa Syarief Hidayat (Surveyor PT KSB) menghadang dan menghalangi serta melakukan perintah.

BACA JUGA:Pria ini Melarikan Diri ke Megang Sakti Musi Rawas, Akhirnya Dituntut Hukuman Berat

Selasa 26 September 2023 di wilayah pertambangan PT  Gorby Putra dilokasi Pit Jaya PT GPU Desa beringin Makmur II sekitar pukul 11.00 WIB  26 September 2023 Pihak PT  GPU saksi UBAIDILLAH (Eksternal kehumasan PT GPU), menerima informasi melalui Handy Talky dari salah satu pengawas tambang bahwa Pihak PT. SKB melakukan perintangan /penghadangan jalan perlintasan untuk howling dari Pit Jaya menuju Crusher didepan lokasi penumpukan material tambang. 

Sekitar pukul 12.00 WIB saksi Ubaidillah menuju lokasi yang dilakukan perintangan /penghadangan jalan oleh PT. SKB di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N. Pada saat itu saksi Ubaidillah melihat ada satu unit excavator yang merintangi/menghadang jalan howiing dari pit Jaya dan sekitar 200 orang karyawan dari pihak PT. SKB melakukan pemblokiran jalan. 

Bahwa kemudian saksi Ubaidillah berdebat dengan terdakwa Syarief Hidayat, Subandi (koordinator massa) dan  M. Akib Firdaus yang sudah berada lokasi kejadian sebelumnya. Saksi Ubaidillah mempertanyakan mengapa merek melakukan perintangan/penghadangan jalan howling dari Pit Jaya. 

BACA JUGA:Janda Asal Muara Lakitan Musi Rawas Bisnis Haram

Mereka tetap bersikukuh bahwa lokasi pit tersebut merupakan bagian dari wilayah perkebunan PT SKB sehingga, pihak PT  GPU dilarang melakukan penambangan di lokasi sebut. 

Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (4) Permen ATR/BPN Nomor 7 Tahun 20 tang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha disebutkan:

Dalam areal yang akan dimohon Hak Guna Usaha telah diberikan izin usaha pemanpaatan sumber daya alam oleh pejabat yang berwenang untuk sebagian seluruh bidang tanah maka untuk memohon hak guna usaha tersebut pemohon  usaha harus mendapatkan persetujuan dari pemegang izin usaha angkutan”.

Dengan demikian seharusnya pihak PT. SKB sebelum mengajukan terlebih dahulu meminta persetujuan PT. Gorby Putra Utama selaku Pemegang saham.

BACA JUGA:Oknum Warga Eka Marga Lubuklinggau Dipenjara Dihukum Berat

Bahwa berdasarkan hasil overlay peta IUP-Operasi Produksi Nomor: 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tertanggal 1 Juni 2009 yang dimiliki oleh PT. GPU terhadap 3 titik koordinat lokasi peristiwa yang yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 September 2023 s.d hari Senin tanggal 4 September 2023 di lokasi koordinat '96435.630 E dan 9721025.876 N, hari Kamis tanggal 7 Scptember 2023 di lokasi oordinat 296596.005 E dan 9720982.210 N dan pada hari Selasa tanggal 26 cptember 2023 di lokasi koordinat 297354,550 E dan 9721491.883 N Desa Beringin takmur II berada di lokasi PT. Gorby Putra Utama adalah benar seluruhnya masuk e dalam lokasi wilayah ijin pertambangan operasi produksi PT. Gorby Utama Putra. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan