Terlibat Kasus PT Gorby Muratara, Oknum Pensiunan Polisi Dituntut Penjara

Terdakwa Syarief Hidayat (52), pensiunan polisi yakni Terdakwa M. Akib Firdaus (50) dan Subandi (49) jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau 4 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau menuntut 3 terdakwa masing-masing 1 tahun penjara.

Hal itulah yang diucapkan JPU Zubaidi SH, Akbari Darnawinsyah, SH dan Dewangga SH saat sidang lanjutan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Senin 3 Juni 2024.

Tiga terdakwa tersebut yakni Syarief Hidayat (52), seorang pensiunan polisi Polres Muba yakni M. Akib Firdaus (50)  dan Subandi (49).

Semuanya saat terlibat kasus statusnya sebagai karyawan PT SKB. 

Mereka jalani sidang agenda tuntutan JPU, karena diduga melakukan perbuatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB  milik PT Gorby.

BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Enrik Pedi Endora, SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Bina Impola, SH dan Friadi Sijabat, SH.

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 4 Juni 2024 JPU Zubaidi SH, Akbari Darnawinsyah, SH dan Dewangga SH menyampaikan bahwa ketiga terdakwa  secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak pidana merintangi atau mengganggu usaha pertambangan sebagaimana dalam Dakwaan Alternative Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020

tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pertimbangan JPU hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menghambat aktivitas penambangan yang merupakan objek vital bagi perekonomian negara, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya hal meringankan tidak ada.

BACA JUGA:Oknum Camat di Muratara Terancam 12 Tahun Penjara

Majelis  hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut

Terdakwa melalui penasehat hukumnya nyatakan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Ketiga terdakwa masuk bui  bahwa terdakwa Syarief Hidayat selaku Surveyor PT   SKB bersama  saksi M  Akib Firdaus selaku Kepala Keamanan PT  SKB dan saksi Subandi selaku koordinator massa yang dipekerjakan oleh PT  SKB, pada tanggal 3, 4, 7 dan 26 September 2023 dengan TKP di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir , Kabupaten Muratara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan