Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Gara-gara mencuri ratusan pakaian, Sherly Marlinton dan Susilawati alias Susi jalani siang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 4 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - 2 Ibu Rumah Tangga (IRT) curi pakaian di Toko Keyka Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas (Mura) dituntut hukuman berat.

Masing-masing dari mereka dapat ganjaran 2 tahun penjara.

Keduanya yakni Sherly Marlinton (40) dan Susilawati alias Susi (42) yang jalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa 4 Juni 2024.

Keduanya merupakan warga Kelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Mereka jalani sidang tuntutan JPU terbukti  pencurian pakaian, baju celana bermacam-macam merek yang berjumlah 134 helai di toko Keyka milik Hendrico.

BACA JUGA:Oknum Camat di Muratara Terancam 12 Tahun Penjara

Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Selasa 4 Juni 2024  dalam tuntutannya JPU M Hasbi, SH menyatakan bahwa  terdakwa Sherly Marlinton bersama Susilawati alias Susi terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1)  ke-4 KUHP.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa membuat korban Hendrico mengalami kerugian, belum ada perdamaian antara korban dan terdakwa.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:Angkutan Batubara Langgar Perwal, Dishub Lubuklinggau: Tolong Polisi untuk Menindak Tegas

Majelis hakim Achmad Syaripudin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut.

Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun JPU tetap pada tuntutannya.

Sherly Marlinton bersama Susilawati alias Susi masuk bui saat itu ia serta Mega, Emi, Ida, Maryati, Indah, Devi, Mira, Keny, Cindy, dan Frety  melancarkan aksi pencurian Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB ,dan pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu, Minggu Senin, serta Selasa  1 sampai dengan 9 Januari 2024. sekira pukul 10.00 WIB di toko pakaian  Kekha Fashion Store Desa F  Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan