Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Gara-gara mencuri ratusan pakaian, Sherly Marlinton dan Susilawati alias Susi jalani siang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 4 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Mulanya, 31 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB  para terdakwa keliling seputaran Kecamatan Tugumulyo untuk mencari tempat sasaran agar bisa melakukan pencurian.

BACA JUGA:Lubuklinggau Diterjang Banjir Bandang, Balita Terbawa Arus Sungai

Mereka mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa.

Lalu mereka menemukan target sasaran yakni Kekha Fashion Store di Desa F Trikoyo Kecamatan  Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.

Sekira pukul 12. 00 WIB Terdakwa Susi dan Terdakwa Sherly langsung masuk ke dalam toko pakaian milik korban.

Mereka berpura-pura membeli pakaian dan minta kepada pelayan toko  dicarikan pakaian sesuai permintaan sambil mengalihkan perhatian pelayan toko.

BACA JUGA:Pria ini Melarikan Diri ke Megang Sakti Musi Rawas, Akhirnya Dituntut Hukuman Berat

Ketika pelayan toko lengah, terdakwa dan Susi mengambil beberapa helai pakaian lalu dimasukan ke dalam badan kedua terdakwa  tanpa sepengetahuan korban.

Lalu mereka meninggalkan toko pakaian milik korban dan langsung  pulang menuju ke rumah.

Pakaian tersebut terdakwa jual dengan saksi Parmi di rumahnya seharga  Rp 1.140.000 dan uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan konsumsi di jalan dan transaportasi sebanyak Rp  200 ribu kemudian sisa uang tersebut dibagi rata, yang mana masing-masing memperoleh uang senilai Rp 420 ribu kemudian uang tersebut terdakwa gunakan kebutuhan hidup sehari-hari .

Terdakwa melakukan pencurian pakaian di toko tersebut secara berulang kali sendirian keluar masuk dari toko tersebut dengan cara yang sama.

BACA JUGA:Janda Asal Muara Lakitan Musi Rawas Bisnis Haram

Kemudian terdakwa melakukan perbuatan tersebut lebih kurang 40 kali selama 10 hari sejak 31 Desember 2023 sampai dengan 9 Januari 2024.

Kemudian secara tiba-tiba selama lebih kurang 10 hari terdakwa melihat, Mega, Emi, Ida, Maryati, Indah, Devi, Mira, Keny, Cindy, dan Frety melakukan pencurian pakaian di toko tersebut namun terdakwa hiraukan.

Karena terdakwa hanya berniat mencuri pakaian untuk kepentingan terdakwa  sendiri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan