Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat
Gara-gara mencuri ratusan pakaian, Sherly Marlinton dan Susilawati alias Susi jalani siang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 4 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
Bahwa barang-barang hasil curian berupa pakaian terdakwa kumpulkan di rumah terdakwa terlebih dahulu.
BACA JUGA:Korban Tenggelam Ditemukan, ini Penjelasan BPBD
Setelah itu terdakwa jual kepada Parmi dan Vita dan sebagiannya ada terdakwa bagi-bagikan kepada keluarga terdakwa dan terdakwa pakai sendiri .
Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kemudian terdakwa dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Hendrico kehilangan pakaian, baju celana bermacam-macam merek yang berjumlah 134 helai senilai Rp 14.249.000. (adi)