Curi Ratusan Pakaian di Tugumulyo Musi Rawas, IRT asal Lubuklinggau Dituntut Hukuman Berat

Gara-gara mencuri ratusan pakaian, Sherly Marlinton dan Susilawati alias Susi jalani siang tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa 4 Juni 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

Bahwa barang-barang hasil curian  berupa pakaian  terdakwa kumpulkan di rumah terdakwa terlebih dahulu.

BACA JUGA:Korban Tenggelam Ditemukan, ini Penjelasan BPBD

Setelah itu terdakwa jual kepada Parmi dan Vita dan sebagiannya ada terdakwa bagi-bagikan kepada keluarga terdakwa dan terdakwa pakai sendiri . 

Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kemudian terdakwa dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan terdakwa, korban  Hendrico kehilangan pakaian, baju celana bermacam-macam merek yang berjumlah 134 helai senilai Rp 14.249.000. (adi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan