PT.Taspen (Persero) Cairkan Gaji 13 Pensiunan 2024, Inilah Besaran Gaji yang Diterima Sesuai Golongan

PT.Taspen (Persero) Cairkan Gaji 13 Pensiunan 2024, Inilah Besaran Gaji yang Diterima Sesuai Golongan dan Pangkat-Ilustrasi-Tangkapan Layar

KORANLINGGAUPOS.ID - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) beserta seluruh pensiunan dan peneriman pensiun telah mendapatkan gaji 13, inilah besaran gaji yang diterima sesuai golongan dan pangkat.

PT Taspen (Persero) saat ini telah mencairkan gaji 13 untuk para penerima pensiun dan tunjangan mulai dari Senin, 3 Juni 2024 kemarin.

Pencairan gaji 13 ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Menurut Yoko Krisma Wijaya selaku Corporate Secretary Taspen, mengungkapkan bahwa besaran gaji 13 ini telah ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.

BACA JUGA:Tunggu Teken Presiden Jokowi, Pencairan THR dan Gaji 13 PNS

Mengutip dari laman resmi PT.Taspen (Persero), Bagi para penerima pensiun dari unsur aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji 13 ini hanya dibayarkan satu kali dengan nilai paling besar, sedangkan untuk para pensiunan sekaligus penerima pensiun janda atau duda, gaji 13 dibayarkan sebanyak keduanya.

Lantas, berapakah besaran gaji 13 yang diterima oleh penerima pensiun tersebut?

Berikut ini daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Gaji PNS golongan I :

BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 untuk ASN, ini Penjelasan Sekda dan BPKAD Lubuklinggau

Gaji PNS Golongan I A: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

Gaji 13 PNS Golongan I B: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

Gaji 13 PNS Golongan I C: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

Gaji PNS Golongan I D: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan