Oknum Guru di Lubuklinggau Ancam Pengusaha
Terdakwa inisial NA jalani sidang pembacaan dakwaan JPU Rodianah, SH.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Diduga lakukan pengancaman oknum guru inisial NA (34) disidangkan.
NA jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu 5 Juni 2024.
Oknum guru yang tinggal di Jl Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I ini jalani sidang dakwaan JPU karena diduga melakukan pengancaman terhadap Edi Suyanto alias Yanto yang merupakan pengusaha toko pancing.
Sidang yang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Armen, SH.
BACA JUGA:Warga Watervang Diancam Tukang Sampah, Zulkifli Idris : Kami Tidak Ada Hutang dengan Tersangka
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 5 Juni 2024 JPU Rodianah dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa NA pada Sabtu 24 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB melakukan pengancaman di Toko Yanto Pancing yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kamboja RT. 06 Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Awalnya Sabtu 24 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB, NA baru pulang kerja dan hendak menuju ke rumah yang terletak di belakang Toko Yanto Pancing.
Tapi ada mobil, yakni Mobil Toyota Innova dan Toyota Fortuner terparkir di depan lorong samping toko milik Edi Yanto yang menghalangi terdakwa menuju ke rumahnya.
Kemudian terdakwa turun dari mobil sambil marah-marah dan berkata pada Edi Yanto dengan perkataan “Mas cakmano lah sering nian, lah diomong jangan parkir di jalan.”
BACA JUGA:Terlibat Kasus PT Gorby Muratara, Oknum Pensiunan Polisi Dituntut Penjara
Lalu dijawab oleh Edi Yanto “Sudah saya omong jangan parkir di sana, akan tetapi dijawab pemilik mobil, mau tempat orang ruwahan, lah disuruh pindah, katonyo sebentar bae.”
Setelah ditunggu oleh terdakwa mobil tersebut tidak juga dipindahkan.
Kemudian terdakwa berkata pada Yanto “Ini kan jalan untuk ke belakang, ngapo masih ditutup bae o?”
Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke rumahnya lalu mengambil sebilah parang yang berada di depan tokonyadan mendatangi Edi Suyanto yang berada di dalam toko sambil mengacung-acungkan parang tersebut lalu berkata pada Edi Yanto “Sapo wong sini yang melawan nian sikaklah. Ngapo masih nak ngulang bae cak ini?”