Ingin Mencetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil? Berikut 10 Caranya
Ingin Mencetak Akta Kelahiran Online Tanpa Harus ke Dukcapil? Berikut 10 Caranya-Tangkap layar -
Situs yang sering digunakan adalah layanan Adminduk Online dari Kementerian Dalam Negeri.
3. Registrasi dan Login
Jika ini adalah pertama kalinya Anda menggunakan layanan ini, Anda perlu mendaftar akun.
Proses pendaftaran biasanya memerlukan informasi dasar seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, dan alamat email.
BACA JUGA:5 Keuntungan Pakai KTP Digital, Begini Cara Buatnya di Disdukcapil Lubuklinggau
Setelah mendaftar, Anda dapat login menggunakan akun yang telah dibuat.
4. Pengisian Formulir Online
Setelah login, pilih layanan pembuatan akta kelahiran.
Anda akan diminta untuk mengisi formulir dengan informasi lengkap tentang anak yang akan dibuatkan akta kelahiran, seperti:
BACA JUGA:Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau Pindah, ini Pertimbangan dan Lokasi Kepindahan
- Nama lengkap anak
- Tempat dan tanggal lahir
- Nama orang tua
- Alamat tempat tinggal