5 Keuntungan Pakai KTP Digital, Begini Cara Buatnya di Disdukcapil Lubuklinggau

Seorang masyarakat menunjukkan KTP Digital di android miliknya.-Foto : Dokumen -Disdukcapil Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Pesatnya perkembangan teknologi yang membuat kita harus bisa beradaptasi. Banyak plus minus dari situasi ini. Positifnya, aktivitas keseharian makin mudah.

Salah satunya dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sebentar lagi akan transformasi menjadi KTP Digital.



Lantas apakah KTP yang kita pegang sekarang tak akan berlaku lagi?

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuk Linggau Muhammad Ikbal, S.STP., M.M saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 5 Januari 2024 mengungkapkan KTP yang sekarang tetap berlaku sesuai aturan per Undang-undangan. 

BACA JUGA:Warga OKU Timur Sukses Bisnis Kuliner Model Lek Ndut Lubuklinggau, Dirintis Sejak 23 Tahun Lalu


Plt Kepala Disdukcapil Kota Lubuk Linggau Muhammad Ikbal, S.STP., M.M-Foto : Dokumen -Disdukcapil Lubuklinggau

“KTP El dan IKD itu beriringan dan saling melengkapi. Saat ini, kami Disdukcapil sedang melalukan persiapan awal e-KTP menjadi KTP digital yang merupakan bentuk transformasi reformasi birokrasi,” terang Muhammad Ikbal.

Bapak yang karib dipanggil Ikbal itu menerangkan, untuk persiapan awal e-KTP ke digital ia melakukan rapat koordinasi antar bidang, kemudian menginventarisir (mencatat atau mendaftar barang-barang milik kantor, red) yaitu peralatan komputer atau PC pendukung SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). 

Kemudian ia juga akan menyiapkan ruangan khusus aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital), membuat surat edaran Walikota untuk aktivasi IKD bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Tentunya yang paling utama yakni peralatan pendukung SIAK seperti komputer atau PC dan personil atau operator aktivasi IKD. 

Di mana, ia juga menambahkan ada beberapa latar belakang dilakukannya peralihan dari KTP manual ke KTP digital. Yakni, pertama sebagai bentuk transformasi birokrasi. Kedua, material untuk mencetak e-KTP kurang sehingga sering mengalami keterlambatan pengiriman blanko e-KTP. Lalu ketiga, rekam data yang belum selesai sehingga pencetakan KTP akan lebih lama.

BACA JUGA:Kiat Sukses Bisnis Petshop di Lubuklinggau, Modal Ratusan Ribu Omset Puluhan Juta Per Hari


Masyarakat Kota Lubuklinggau yang sedang membuat KTP di Kantor Disdukcapil, Jl Lintas Sumatera, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1.-Foto : Dokumen -Disdukcapil Lubuklinggau

“Keempat, masih adanya praktik calo (perantara perdagangan, red). Sehingga diharapkan dengan adanya IKD dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan praktik calo tersebut,” ungkap Ikbal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan