Pria ini Jual Barang Haram pada Polisi, Begini Nasibnya Sekarang

Tersangka Zainul Abidin (35) berikut barang bukti sabu yang diamankan Tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-

Tim kemudian menangkap pelaku dengan cara undercover buy di mana anggota kepolisian menyamar dan berpura-pura untuk membeli narkoba dari pelaku.

BACA JUGA:Penganiaya Kades di Musi Rawas Terancam Hukuman Berat

Setelah dilakukan penggeledahan,  ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 10,52 gram.

Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan penyidikan dengan LP / A - 25 / VI / 2024/ SPKT-SAT Resnarkoba / Polres Lubuklinggau / Polda Sumatera Selatan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan