Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jual Puluhan Item Kosmetik Ilegal, Beli dari Shopee
Terdakwa Leni Marlina (39) jalani sidang dakwaan JPU Rahmawati,SH, Selasa (21/11/2023)-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos -
Bahwa terhadap barang bukti kosmetika yang disita dari Lapak Linda milik terdakwa tersebut, berdasarkan keterangan ahli Junita Situmorang, ST selaku PFM Ahli Muda di Balai Besar POM di Palembang yang juga memiliki keahlian sebagai Inspektur Cara Distribusi Obat Baik (Inspektur CDOB), Inspektur Cara Produksi Kosmetika yang baik (Inspektur CPKB) dan Inspektur Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) bahwa 51 (Lima Puluh satu) macam kosmetika serta kosmetika yang disita oleh Penyidik dari Petugas yang melakukan Wasmatlirik adalah kosmetika Tanpa Izin Edar (TIE) dan atau mencantumkan izin edar fiktif.
Seluruhnya adalah sediaan farmasi yang tergolong sebagai kosmetika sesuai dengan defenisi sediaan farmasi yang tercantum dalam Pasal 1 Angka (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tidak ditemukan nomor notifikasi pada kemasan produk, baik pada kemasan primer maupun kemasan sekunder, dan/ atau mencantumkan izin edar fiktif.
Dan terdakwa mengetahui bahwa produk kosmetik yang terdakwa jual tidak memiliki izin edar dari BPOM RI namun terdakwa tetap menjual kosmetik-kosmetik tersebut di Lapak Linda milik terdakwa.
BACA JUGA:Mobil Terbakar di SPBU, Warga Geger Sopir Kabur
Sebelumnya, terdakwa pernah mendapatkan peringatan dari Loka POM Kota Lubuklinggau untuk tidak menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Adi)