Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sunardin SH-Foto : dokumen Linggau Pos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan