Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sunardin SH-Foto : dokumen Linggau Pos-

BACA JUGA:Gutomo Warga Desa Jambu Rejo Musi Rawas Sukses Kembangkan Bertani Cabai

Batas akhir pembayaran PBB P2 30 September 20224, jika termbata bayar dikenakan denda. 

Untuk itu Sunardin mengiantkan warga Kabupaten Musi Rawas bayarlah PBB P2 sebelum jatuh tempo.

Menurut Sunardin bahwa mulai tahun ini PBB P2 tidak lagi pakai target tapi sesuai dengan realisasi.

Hal itu sesuai dengan arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Petani di Desa L Sidoharjo Musi Rawas Terpaksa Panen Padi Lebih Awal Karena Diserangan Hama Tikus

"Arahan BPK PBB P2 tidak pakai target tapi berdasarkan realisasi," ucapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan