Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sunardin SH-Foto : dokumen Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sunardin SH menegaskan bahwa  penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tidak boleh lagi secara tunai tapi harus disetor langsung ke kas daerah. 

Caranya sangat mudah bisa transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ataupun agen-agen yang menerima pembayaran PBB.

Untuk masyarakat yang di desa boleh saja setor ke kantor desa melalui kepala daesa (Kades) atau perangkat desa.

Namun pajak yang sudah dibayar masyarakat harus disetor langsung ke kas daerah jangan dipendap.

BACA JUGA:Tidak Kebagian Air Sawah di Satan Indah Jaya Kering Ini Solusinya

"Pajak harus langsung di setor ke kas daerah tidak boleh dipendap," tegasnya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 11 Juni 2024.

Menurut Sunardin yang terjadi selama ini PBB P2 masih mengendap di Kades atau perangkat desa. Hal itu diketahui dari informasi masyarakat.

Masyarakat mengaku bayar pajak bulan sekian. Ternyata belum disetor pada bulan tersebut. Kemudain baru dibayarkan bulan kemudian. 

"Hal seperti ini tidak boleh lagi. Siapapun tidak boleh menahan penyetoran pajak. Pajak yang dibayar harus segera di setor ke kas daerah," jelasnya. 

BACA JUGA:Luas Sawah Tadah Hujan Musi Rawas 2.735,83 Hektar

PBB P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas. 

Dengan membayar PBB P2 juga merupakan wujud tanggung jawab warga Negara untuk trurut serta membangun daerah. 

Sunardin menyebut Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB P2 tahun 2024 sudah didistribusikan ke Kades.  

Selanjutnya Kades melalui perangkat desa membagikan kepada wajib pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan