Hati-hati untuk Kades dan Perangkat Desa, Terbukti Tidak netral Siap-siap Dipenjara 1 Tahun
Editor: Admin
|
Selasa , 21 Nov 2023 - 20:58
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/571d5043d5e12e86b070da40244da60e.jpg)
UU Nomor 7 Tahun 2023 melarang perangkat desa terlibat kampanye dan partisan dalam mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.-FOTO : CNN -