Hati-hati untuk Kades dan Perangkat Desa, Terbukti Tidak netral Siap-siap Dipenjara 1 Tahun

UU Nomor 7 Tahun 2023 melarang perangkat desa terlibat kampanye dan partisan dalam mendukung salah satu pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.-FOTO : CNN -

 

BACA JUGA:Kabar Gembira, SMP IT Al Qudwah Musi Rawas Telah Terakreditasi A

 

"Ini merupakan indikasi atau dugaan awal untuk terjadinya pelanggaran-pelanggaran lain yang berpotensi terjadi oleh kepala desa/aparatur desa selama pemilu, yang itu tidak diperbolehkan di dalam UU Pemilu," kata Ihsan, Senin (20/11).

Sebelumnya, delapan organisasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberi sinyal dukungan kepada pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal dukungan itu ditunjukkan dengan langkah Desa Bersatu yang mengundang Prabowo-Gibran di acara Silaturahmi Desa Bersatu di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11).

Koordinator Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muhammad Asri Annas mengatakan Prabowo-Gibran adalah pasangan capres dan cawapres yang peduli dengan desa.

Meski begitu, Ia menuturkan pihaknya tidak mau secara tegas mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, hal itu bertentangan dengan undang-undang (UU).

 

BACA JUGA:Murid SDN 29 Lubuklinggau Borong Prestasi

 

"Kalau mau memberikan dukungannya penuh kepada capres atau cawapres, tidak harus deklarasi kalau kami mau," kata Annas. (cnn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan