4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera

4 Potongan Gaji Wajib Karyawan Swasta di Indonesia, Tak hanya Tapera-Tangkap layar -

Perusahaan bertanggung jawab untuk memotong dan menyetorkan PPh 21 ke kantor pajak setiap bulan. 

Potongan ini wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan karyawan dan perusahaan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

4. Iuran Serikat Pekerja

Jika karyawan adalah anggota serikat pekerja, biasanya ada potongan iuran serikat pekerja yang dilakukan oleh perusahaan.

BACA JUGA:Diluncurkan Program TAPERA, Karyawan Swasta di Lubuklinggau, Musi Rawas dan Muratara Cemas

Besaran iuran ini bervariasi tergantung pada kebijakan serikat pekerja masing-masing.

Iuran ini digunakan untuk membiayai kegiatan dan program yang diadakan oleh serikat pekerja demi kesejahteraan anggotanya.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Tapera adalah program tabungan yang bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki rumah. 

BACA JUGA:Siap-siap Tak Lama Lagi Gaji 13 Untuk ASN di Lubuklinggau Segera Cair

Iuran Tapera sebesar 3% dari gaji bulanan, dengan 2,5% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 0,5% dipotong dari gaji karyawan.

Program ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses terhadap perumahan yang layak bagi pekerja.

Potongan gaji wajib bagi karyawan swasta di Indonesia meliputi berbagai jenis iuran dan pajak yang harus dipenuhi. 

Selain Tapera, potongan lain yang penting mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan iuran serikat pekerja. 

BACA JUGA:Kabar Gembira! PT.Taspen (Persero) Bayarkan Serentak Gaji 13 Pensiunan PNS Papua Sebesar Rp.83,7 miliar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan