BPN Musi Rawas Siap Terbitkan Sertifikat Tanah Digital

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pemetaan, Faozan Azim menunjukan sertifikat digital-Foto : Dhaka R Putra/Linggau Pos-

Tentu mempermudah proses pemberkasan hingga mengurangi risiko dokumen tertinggal atau kurang lengkap.

QR Code bisa dipindai dengan mudah melalui pesan singkat atau media lainnya.

Keamanan Terjamin

Keamanan akan dokumen digital lebih terjamin hingga meminimalisasi risiko pemalsuan atau kehilangan.

Dalam sertifikat elektronik telah tercantum informasi seputar kewajiban dan larangan yang dituangkan dalam aspek right (hak), restriction (larangan), dan responsibility (tanggung jawab).

BACA JUGA:Petani di Desa L Sidoharjo Musi Rawas Terpaksa Panen Padi Lebih Awal Karena Diserangan Hama Tikus

Selain itu, sertifikat elektronik menggunakan kode unik (hashcode). Kode unik ini berisikan nomor seri terdiri dari gabungan huruf dan angka.

Tentunya nanti, tidak akan sembarang orang atau organisasi bisa mencetak kode tersebut untuk tujuan tertentu.

Sertifikat elektronik mewajibkan pemilik dokumen menggunakan tanda tangan elektronik (TTE).

TTE ini bertujuan menghindari pemalsuan tanda tangan mengatasnamakan pihak lain.

Efisiensi dalam Pemberkasan Lain.

BACA JUGA:Pembinaan Kemandirian Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bisa Dicontah, Begini Hasil yang Dicapai

Keunggulan sertifikat elektronik sangat efisien, tentu berbeda dengan sertifikat konvensional yang memerlukan banyak nomor.

Sertifikat cukup menggunakan satu nomor, yaitu NIB atau Nomor Identifikasi Bidang sebagai identitas utama atau tunggal.

Maka dengan adanya ertifikat elektronik ini, Anda tidak perlu lagi harus mengisi formulir atau blanko isian berlembar-lembar. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan