Sales Rokok, Buat Nota Fiktip
Tersangka Andi Suharno Alias Andi (25) yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek LubukLinggau Utara I karena diduga melakukan penggelapan tempat ia bekerja.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Curi Ratusan Pakaian, IRT Asal Lubuklinggau Diganjar Hukuman Berat
Berawal didapat informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara 1 dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sutisman, S.E. beserta anggota reskrim langsung menuju ke TKP .
Lanjutnya, saat di TKP pelaku berhasil diamankan di dalam rumahnya selanjutnya pelaku saat itu juga dibawa Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara 1 untuk diamankan dan dilakukan interogasi terhadap pelaku.
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan penggelapan uang milik korban di tempat pelaku bekerja.
Sehinggah tersangka berikut barang bukti tujuh lembar Nota barang yang berisikan nominal sejumlah uang dibawah ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pecandu Narkoba Bobol Warung Ayam Geprek di Lubuklinggau
Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam tindak perkara Penggelapan Dalam Jabatan dan Penggelapan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (AdI)