Bawaslu Menilai Semua Tahapan Pilkada Rawan Terjadinya Pelanggaran

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam kegiatan Potret Gangguan Informasi di Pemilu 2024 dan Potensinya di Pilkada Serentak 2024 yang di selenggarakan oleh Perludem via daring, Selasa 11 Juni 2024.-Foto : Bawaslu RI-

KORANLINGGAUPOS.IDBAWASLU menetapkan jika setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang, semua rawan pelanggaran.

Untuk itu ia Bawalu meminta jajarannya di setiap daerah untuk perketat pengawasan disetiap tempat disemua tahapan.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan dari kacamata Bawaslu seluruh tahapan pilkada rawan.

Bahkan potensi terjadinya gesekan di tahapan Pilkada akan selalu ada.

BACA JUGA:KPU-Bawaslu Harus Bersinergi

“Seperti dengan calon potensial yang akan maju, kami menyatakan bahwa konflik sangat dekat, konflik nya dengan lingkungan terdekat, masayarakat akan memilih pemimpin terbaiknya di daerah yang itu dekat dengan kehidupan mereka, sehingga ini juga menyatakan tidak hanya konflik elit, tetapi juga konflik di daerah itu,” jelas Lolly.

Lolly juga berpendapat definisi Undang-Undang pemilu dan pemilihan itu masih terdapat perbedaan. Seperti bisa bicara soal dilarang menghina seseorang berdasarkan agama, suku, ras, untuk calon gubernur, bupati, dan walikota, di Undang-Undang Pemilu, tetapi yang berbeda adalah di Undang-undang pemilihan, pada poin tersebut menekankan melakukan kampanye berupa menghasut dan memfitnah, ini yang perlu di garis bawahi, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.

Dalam paparanya, lolly menjelaskan ada pertanyaan kunci yang orang sering tanya, mengenai apa itu definisi kampanye dalam Undang-Undang kepala daerah. 

BACA JUGA:Jelang Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu ingatkan KPU Beberapa Hal Ini

“Kalau di Undang-Undang pemilu definisi kampanye sudah lebih detail, unsurnya dijelaskan, citra dirinya termuat, tetapi definisi kampanye dalam uu kepala daerah, justru tidak mendetailkan soal unsur, siapa saja yang akan bisa dikenai obyek kampanye seperti apa yang kemudian dilarang, dan berkenaan dengan citra diri itu tidak ada karena definisi sangat umum, kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program, calon gubernur, calon wakil gubernur,” jelasnya.

Bawaslu mencoba mengidentifikasi pasal apa saja yang berpotensi menjadi pasal karet, pasal mana saja yang berpotensi tidak bisa di eksekusi, pasal mana saja yang akan berhadapan dengan sesama prnyelenggara. 

"Karena dimensi kerawanan, ada potensi sosial politiknya ada konteks penyelenggaraan, ada konteks kontestasinya dan ada konteks partisipasinya,” tegas lolly. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan