BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriansya serahkan Santunan Jaminan Kematian senilai Rp110.888.896 kepada ahli waris Supandi -KORANLINGGAUPOS.ID-Foto : Dhaka R Putra

"Jadi kami harapkan kepada pelaku usaha yang mempekerjakan seseorang untuk mendaftarkan kepesertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau yang diwakilkan  Account Manager, Tri Suherman mengungkapkan untuk santunan kematian program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan manfaat yang akan diterima ahli waris totalnya Rp42.000.000.

BACA JUGA:Karyawannya Hilang Nyawa Kecelakaan Kerja, ini Pernyataan Manajemen PT Bumi Beliti Abadi Musi Rawas

"Sementara untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia diberikan manfaat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan," jelasnya.

Kemudian diungkapkannya, berhak juga menerima santunan berkala totalnya senilai Rp12 juta dan biaya pemakaman senilai Rp10 juta.

Tidak hanya itu, ada juga manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan untuk anak-anak almarhum.

"Dan ada juga beasiswa untuk 2 anak yang masih menempuh pendidikan," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan