Ahli Waris PHL DLH Terima Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Segini yang Mereka Terima
Foto bersama usai penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris oleh BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau, Jumat 14 Juni 2024.-Foto : Dhaka-Linggau Pos
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuklinggau yang diwakili oleh Account Manager - Tri Suherman, hari ini serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris yang telah meninggal dunia, Jumat 14 Juni 2024.
Santunan jaminan kematian yang diserahkan ini merupakan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarga mereka.
Kegiatan ini dilakukan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang diperingati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau bertempat di Taman Olahraga Megang (TOM).
Secara simbolis santunan diberikan kepada 3 orang ahli waris Pekerja Harian Lepas (PLH) DLH Kota Lubuklinggau yakni ahli waris Supardi yang menerima manfaat santunan kematian akibat kecelakaan kerja senilai Rp110.888.896, ahli waris Ernawati menerima manfaat santunan kematian sebesar Rp42.000.000.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris
Lalu ahli waris Ajirosa menerima manfaat santunan kematian senilai Rp42.000.000.
Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah yang menyerahkan secara simbolis kepada ahli waris mengapresiasi apa yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Terima kasih dan apresiasi kepada BPJS dan jajaran sudah mempercepat ini sehingga prosesnya cepat selesai,” ungkapnya dalam sambutannya.
Ia juga menyampaikan ini bentuk santunan yang memang pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Lubuklinggau sebagai pendanaan, jadi ini kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Bukan SIM Saja Mewajibkan Kepesertaan BPJS Kesehatan, 7 Layanan Publik ini Diwajibkan Juga
“Santunan ini memang diberikan kepada PHL yang telah diikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan, dan ini memang wajib bagi yang mempekerjakan seseorang untuk diikutsertakan kepesertaannya,” jelasnya.
Ini salah satu nilai positif bagi pekerja diungkapkan Trisko, karena ada santunan yang akan diberikan kepada ahli waris atau keluarga almarhum.
“Jadi kami harapkan kepada pelaku usaha yang mempekerjakan seseorang untuk mendaftarkan kepesertaannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.
Sementara perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Lubuklingggau mengungkapkan untuk santunan kematian program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan manfaat yang akan diterima ahli waris totalnya Rp42.000.000.