Pemkab Muba Datangi Kemenko Perekonomian, Bahas Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak
Sekda Muba H Apriyadi Mahmud saat di Kantor Kemenko Perekonomian memperjuangkan Pengelolaan Legalitas Sumur Minyak, Selasa 19 November 2024- Foto : Dok. Pemkab Muba-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Sumur minyak masyarakat diharapkan dapat dikelola dengan benar dan optimal. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) terus memperjuangkannya.
Oleh sebab itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muba H Apriyadi Mahmud mendatangi Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Selasa 19 November 2024.
Kedatangan Sekda untuk mengikuti Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden dan Rapat Lanjutan Pembahasan Strategi Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat.
Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Loka Kahuripan Gedung Ali Wardhana Jakarta Pusat itu, Sekda menjabarkan bahwa di Kabupaten Muba berdasarkan data terdeteksi ada sebanyak 7.721 sumur minyak yang dikelola oleh 231.000 masyarakat.
BACA JUGA:Wujudkan Muba Swasembada Pangan, Begini Upaya yang Dilakukan Pemkab Muba
BACA JUGA:Pemkab Muba akan Optimalkan Pelayanan Administrasi Pertanahan
Oleh sebab itu, kondisi ini harus segera dicarikan solusi terbaik agar tidak terus bertambah dan menyebabkan tragedi kemanusiaan di Kabupaten Muba yang mengundang keprihatinan banyak pihak.
Mendapat informasi ini, Dr Ing Herry Permana selaku Asisten Deputi Minyak dan Gas, Pertambangan, dan Petrokimia Kemenko Perekonomian membenarkan bahwa diperlukan upaya berupa inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ada dan jangan sampai ada penambahan titik sumur minayk masyarakat di Muba.
Oktober 2024 lalu, pihaknya telah dilakukan monitoring dan kunjungan lapangan sumur minyak masyarakat di Muba.
Monitoring dilakukan bertujuan untuk memberikan gambaran kondisi di lapangan terkait dengan lokasi, kegiatan operasional pengeboran sumur minyak masyarakat, beserta dampak lingkungan akibat pengeboran minyak oleh masyarakat tersebut.
BACA JUGA:Pj Bupati Jelaskan 3 Raperda Inisiatif Pemkab Muba
BACA JUGA:Begini Langkah Pemkab Muba Atasi Rapor Merah Literasi dan Numerasi Pelajar SMP
Menurutnya, hasil monitoring dan kunjungan lapangan sumur minyak masyarakat akan digunakan untuk mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Sumur Minyak Masyarakat yang diharapkan dapat berdampak positif pada:
1. Memperbaiki tata kelola kegiatan pengeboran sumur minyak masyarakat dan tata niaga.