Sembarang Tampar Anak Orang, Pria Asal Lubuklinggau Kena Tusuk Tetangga

Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang dakwaan JPU diduga menganiaya korban Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (22/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

"Sudah lah Kak, jangan ngegas ngegas kito kan satu perumahan dak enak didengar tetanggo kagek malu," kata terdakwa.

Dijawab korban  “Kau omongila galo anak bini Kau tu kurang ajar galo!

 Dikarenakan nada suara korban berbicara sangat keras, istri terdakwa keluar dari dalam rumah yang posisinya berdiri di depan teras rumah kontrakan terdakwa dengan berkata “Sudahlah Bang dak usah diledi orang yang dak punyo adab.” 

Kemudian korban  berkata "Diam lah Kau!" 

Lalu terdakwa menanyakan kepada korban  Habibi dengan berkata "Ngapo cak itu Kak?" 

“Nak ngapo Kau, jadi Kau nak Ngapo?" jawab korban justru menantang.

 

BACA JUGA:Qatar Sebagai Penengah pada Perundingan Hamas dan Israel, Ini yang Dihasilkan dari Kesepatakan

 

Setelah mendengar perkataan korban,  terdakwa langsung mengambil pisau  di dalam tas slempangnya, kemudian langsung menusukkan pisau tersebut secara membabi buta ke tubuh korban tiga kali.

Terdakwa melihat korban  sudah terjatuh dan terkapar ditanah kemudian terdakwa berkata kepada teman-teman korban  yang pada saat itu berada di tempat kejadian dengan berkata "Angkat la wong ini, bawak la ke rumah sakit kagek mati!" 

Lalu terdakwa menuju depan rumah kontrakannya dan mengambil sepeda motor   di depan rumah lalu dia pergi meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda motor.

Setelah lebih kurang 10 meter naik motor dari rumahnya, terdakwa membuang pisau yang telah terdakwa pergunakan untuk menusuk korban ke semak-semak rerumputan.

Kemudian terdakwa melarikan diri ke Kota Jakarta.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan