Sembarang Tampar Anak Orang, Pria Asal Lubuklinggau Kena Tusuk Tetangga

Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang dakwaan JPU diduga menganiaya korban Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (22/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO  - Warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau,  Rabu (22/11/2023).

Topan jalani sidang dakwaan JPU karena diduga menganiaya korban Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Akibatnya korban alami luka tusuk  di ulu hati dengan ukuran 2 cm, tampak luka terbuka di ulu dada kiri di bawah puting payudara kiri  selebar 5 cmx1 cm, luka paha kiri dengan pinggir luka rata ukuran 5cmx5cm  dan  luka jaringan otot 3cm hingga dilarikan ke Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau.

Dalam perkaranya JPU Supriansyah, SH menyatakan bahwa  terdakwa   Topan  melakukan tindak kriminal Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 20.30 WIB  di Perumahan Pesona Lestari Blok C Rt.07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

 

BACA JUGA:Perang Handphone Poco F4 dan F5, Mana yang Lebih Baik di Kelas Menengah Premium

 

Awalnya, sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa selesai bekerja kemudian terdakwa langsung pulang menuju ke rumah kontrakan terdakwa di Perumahan Pesona Lestari Blok C RT.07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuklinggau Timur 1. Lalu terdakwa langsung mandi.

Lalu dia melihat istrinya seperti dalam keadaan sakit . Lalu ditanyalah oleh terdakwa.

Kata sang istri, dia baru saja ribut. Namun sang istri tidak memberitahu dia ribut dengan siapa.

Kemudian sekira pukul 17.55 WIB terdakwa mengajak istri dan dua anak perempuannya pergi ke Masjid Agung Al-Bari Kota Lubuk Linggau dengan mengendarai sepeda motor untuk melaksakan Sholat Maghrib berjamaah di Masjid Agung Al-Bari.

Setelah   selesai  Sholat Maghrib berjamaah, terdakwa melihat wajah istrinya pucat. Maka terdakwa mengajak istrinya melakukan bekam di depan kantor Telkom Kota Lubuklinggau di Jalan Garuda Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II. 

 

BACA JUGA:Jakarta UMP 2024 Tertinggi, UMP Sumsel Lihat Daftar UMP di Indonesia Berikut Ini

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan