Sembarang Tampar Anak Orang, Pria Asal Lubuklinggau Kena Tusuk Tetangga

Terdakwa Topan Alamsyah alias Topan (40) jalani sidang dakwaan JPU diduga menganiaya korban Habibi warga Perumnas Nikan Blok D 2 RT 04, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Rabu (22/11/2023).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Xiaomi dan POCO Ternyata Beda Brand, ini 6 Perbedaanya

 

10 Agustus 2023 terdakwa kembali ke Kota Lubuklinggau. Sabtu  2 September 2023 terdakwa ditangkap oleh Anggota Unit reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I untuk mempertangung jawabkan penganiyaan yang Terdakwa takukan terhadap korban . Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Siti Aisyah No : OS/RSUD SA/VER/II/2021, tanggal 24 Juni 2021  korban Habibi  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan