Incar Warisan, Pemuda ini Paksa Ibu Kandung Masuk Rumah Sakit Jiwa

Alex Parmonangan Tobing -Foto : Istimewa -

 

BACA JUGA:Ulah Oknum LSM Bikin Ratusan Kepala Sekolah ‘Geruduk’ Kejari Lubuklinggau

 

Meski demikian Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.

Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.(tri)

 

<< KEMBALI KE KORAN<<

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan